pungutan-liar-di-bandara-soekarno-hatta-maki-siap-kawal-laporan

Jakarta - Gaung pemberantasan pungutan liar dan pemerasan oleh Presiden RI Joko Widodo tidaklah seratus persen dilakulan di lapangan. Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar.

 

MAKI, Masyarakat Anti Korupsi menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh dua ASN yakni AB dan VI. Keduanya merupakan pejabat Bea Cukai setingkat Eselon III (Tiga) dengan jabatan sejenis Kepala Bidang dan pejabat setingkat Eselon IV (Empat) dengan jabatan sejenis Kepala Seksi, di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ,Tangerang.

 

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan peristiwa ini terjadi selama setahun yaitu sejak April 2020 hingga April 2021 dengan modus penekanan kepada perusahaan jasa kurir bernama PT. SQKSS.



"Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan atau pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal lisan," ujar Boyamin.

 

Ancaman tertulis itu berupa surat peringatan tanpa disertai alasan yang jelas serta ancaman verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua ancaman atau modus ini dilakukan seorang ASN Bea Cukai agar permintaannya terhadap perusahaan tersebut dipenuhi.

 

Untuk diketahui, permintaan yang diajukan ASN tersebut adalah uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberi uang sebesar Rp. 1000 per kilogramnya.

 

Akibat dari tidak dipenuhinya permintaan tersebut, perusahaan mengalami gangguan selama satu tahun.

 

"Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19," kata Boyamin.

 

Dengan kronologi kasus ini, MAKI melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan pelapor dibuat pada Tanggal 8 Januari 2022 sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada tanggal 6 Januari 2022.

 

"MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline kepada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin.

 

Dalam laporan disebutkan Boyamin menyampaikan dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan terlapor. Modusnya adalah dengan menelpon dan meminta adanya pertemuan di TMII Jakarta untuk menghilangkan jejak terlapor.

 

Tidak hanya itu, pada saat pertemuan, terlapor meminta agar nomor handphone bagian keuangan dan staffnya untuk dihapus agar terhindar dari penyadapan.

 

Berdasarkan penelusuran MAKI, kuat dugaan bahwa pengurusan keuangan atau pembayaran mencapai 1.7 milliar ini melalui hubungan telepon.

 

Dugaan lainnya adalah masih ada perusahaan atau korban lain dengan kasus serupa di Bandara Soetta hanya saja baru satu yang memiliki bukti awal yang cukup.

 

Sementara itu, laporan aduan dugaan pungli dari MAKI ini telah mendapat tanggapan dari Kejati Banten. Jika proses penanganan mangkrak, MAKI tak segan untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Mungkin Anda Suka