keluarga-yang-mampu-akan-terimbas-kiamat-tv-analog-begini-menurut-kominfo

Jakarta – Sekitar kurang lebih 22 juta rumah tangga kategori ekonomi mampu yang terdampak akan di suntik mati TV analog Alias Switch Off (ASO). Kominfo juga menjelaskan ASO merupakan proses migrasi TV analog ke digital untuk mengakhiri siaran analog yang sudah mengudara selama 60 tahun. Digitalisasi tersebut menjadi babak baru memasuki era penyiaran yang lebih modern, segar kualitas oke, serta teknologi yang canggih dari yang sebelumnya.


"Kementerian Kominfo memperkirakan jumlah masyarakat ekonomi mampu yang dapat terdampak penghentian siaran TV analog jumlahnya mencapai sekitar 22 juta rumah tangga, kelompok masyarakat mampu ini perlu didorong untuk melakukan penyesuaian secara mandiri," tutur Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong.


Bagi masyarakat yang mampu, Kominfo mengimbau agar mereka yang masih memiliki TV analog untuk membeli alat tambahan berupa Set Top Box (STB) untuk mendapatkan siaran TV digital.


Usman menyebutkan sejauh ini Kominfo telah melakukan sertifikasi terhadap STB yang jumlahnya ada 36 merek yang bisa jadi pilihan masyarakat. Harga set top box TV digital ada di rentang Rp150 ribu sampai Rp300 ribuan.


"Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga," ucapnya.


Jika sudah memiliki TV digital, maka tidak perlu menggantinya, begitu juga antena. Dikarenakan, antena UHF biasa masih bisa menangkap sinyal TV digital.


Disisi lain, rumah tangga miskin yang terdampak masih belum ada perubahan meski ada pandemi, yakni di angka 6,7 juta. Kelompok ini yang ditargetkan mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital.


Sumber bantuan tersebut berasal dari penyelenggara multipleksing (mux) yang mencapai 5,7 juta unit dan sisanya satu juta unit set top box gratis berasal dari Kominfo.


Adapun saat ini, proses penghentian siaran TV analog ke TV digital sudah melalui ASO Tahap 1 pada 30 April yang lalu di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Meski pelaksanaannya baru diterapkan di empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota.


Seiring waktu berjalan, ASO Tahap 2 sudah berjalan dan paling lambat pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.


Usman juga menegaskan Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022.

 




Sumber : KOMINFO

Mungkin Anda Suka