empat-temuan-bpk-tentang-keuangan-pemkot-probolinggo-dilaporkan-aktivis-antikorupsi-ke-polisi

Probolinggo - Sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada lima Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atas Laporan Keuangan Pemkot Probolinggo tahun 2021 ke Polres Probolinggo Kota, Senin (20/3/2023).


Lima OPD tersebut yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Lalu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan; Kecamatan Wonoasih; dan Kecamatan Mayangan.


Diterangkan Agus Sugianto, aktivis dari gabungan LSM Anti Korupsi, sedikitnya, ada empat temuan yang dilaporkan ke Polresta Probolinggo. Pertama, hasil pemantauan tindak lanjut dari tahun anggaran 2004 hingga 2020. Total ada 346 temuan dengan 776 rekomendasi. Dari jumlah ini, 655 rekomendasi telah sesuai, 40 rekomendasi belum selesai, dan 81 rekomendasi belum ditindaklanjuti.


“Untuk tahun 2021 saja, ada 16 rekomendasi yang belum selesai dan 81 rekomendasi belum ditindaklanjuti. Bahkan, ada juga satu temuan pada 2006 hingga kini belum sesuai,” kata Agus.


Kedua, temuan belanja bantuan sosial oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, saat penyaluran tidak mencantumkan nama dan atau alamat penerima dengan total penyaluran Rp 810.506.900. Hal ini mengakibatkan realisasi belanja bantuan sosial berpotensi disalahgunakan.


Temuan ketiga, pembayaran belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) belum sesuai data mutakhir. Sehingga, ada kelebihan bayar belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBID senilai Rp 552.534.000.


"Dalam temuan BPK ini disebutkan sesuai klausul kesepakatan pemkot wajib memastikan data penduduk dan melakukan update minimal satu bulan sebelum perjanjian kerja sama (PKS). Tapi, ini tidak terpenuhi,” katanya.


Sedangkan temuan keempat yakni penatausahaan belanja hibah belum sesuai ketentuan. Pada laporan realisasi anggaran (LRA) tahun anggaran 2021, anggaran hibah senilai Rp 25.149.811.873 dan terealisasi Rp 21.072.319.993.


Bahkan, terang Agus, berdasarkan pemeriksaan, ternyata ini sudah terjadi sejak lama dan tidak ada dasar hukumnya. Sehingga, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum pada masa yang akan datang.


“Kami minta pada Polres Probolinggo Kota untuk segera mengusut temuan BPK ini. Jangan sampai ada pencurian dalam keuangan pemkot,” tegasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyebut, penyidik ​​sudah meminta keterangan dari pelapor.


"Saat ini masih didalami. Kami baru meminta keterangan dari satu orang saja,” ungkap Jamal, Selasa (21/3/2023).


(Agus/Yosi)

Mungkin Anda Suka