eks-kabais-soleman-b-ponto-kasus-brigadir-j-semakin-buram-sejak-ditangani-komnas-ham

Jakarta - Mahfud MD, Menko Politik dan Hukum dan Keamanan sempat memberi tanggapan atas kasus tewasnya Brigadir J. Kasus tersebut ada kejanggalan. Hingga pada akhirnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan.



Di sisi lain, Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B Ponto mengungkapkan, kasus tewasnya Brigadir J semakin buram semenjak ditangani oleh Komnas HAM karena tidak berkonsentrasi pada pembelaan terhadap hak hidup Brigadir J.



Hal ini yang menurut Soleman B Ponto tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur fungsi Komnas HAM.



"Dalam Undang-undang 39 tahun 1999 dimana pasal 4 mengatur bahwa hak untuk hidup tidak boleh dihilangkan oleh siapa saja,” ujarnya.



Menurutnya, Komnas HAM hanya melanjutkan investigasi yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri bukan malah mengaburkan fakta yang sejatinya sudah mulai terang. Menurutnya, kasusnya menjadi kabur kemana-mana dengan turun tangannya Komnas HAM.



Komnas HAM disebut terlihat terlalu percaya dengan bukti CCTV yang di dapat dari 27 titik CCTV dengan 20 video. 


“Namun dari sudut pandang intelijen jika dari semua keterangan tersebut ada satu yang meragukan maka akan ikut mengugurkan keterangan yang lain,” ungkap Ponto.



Ponto juga menjelaskan ada dua hal yang menurutnya harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus Brigadir J. Pertama adalah surat izin senjata, karena senjata tersebut punya nama. Setelah mendapatkan nama senjata bisa dilanjutkan dengan melakukan interogasi yang bersangkutan.



Jika nama senjata telah diketahui, barulah autopsi dilakukan untuk mengetahui apakah peluru senjata tersebut cocok dengan yang terdapat pada korban.



“Dari awal saya sudah menduga bahwa kasus ini sudah ada yang mengetahui cerita sebenarnya,” tambah Ponto.



Menurutnya, dalam ilmu intelijen harus mengedepankan fakta untuk mengungkap peristiwa. Seperti fakta bahwa ada korban dan ada pelaku. Sementara isu pelecehan merupakan opini karena secara fakta bahwa adalah adanya kematian.



Kasus ini juga menyita perhatian Presiden Joko Widodo. Pihaknya melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa jangan ada yang disembunyikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.



Sumber: democrazy.id

(riz/yos)

Mungkin Anda Suka