ditreskrimum-kepri-gagalkan-pengiriman-tki-ilegal-di-batam

Jakarta - Rencana pengiriman 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI atau TKI Ilegal berhasil digagalkan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan rencana pengiriman tersebut di Batam yang mana mereka akan diberangkatkan ke Malaysia.


"Kejadian ini terungkap pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt.


Dari 42 orang calon PMI ilegal ini, 24 orang laki-laki dan 18 orang adalah perempuan. Rata-rata mereka berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura. 


Sementara pria yang diduga sebagai pengurus juga ditangkap oleh kepolisian. Ia berinisial M atau Y berasal dari Jawa Tengah dan baru pertama kali melakukan praktik pengiriman PMI. Y mendapatkan uang Rp. 2,5 juta dari satu orang calon PMI.


"Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal," ucap Harry.


Setelah berhasil diamankan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian mengatakan bahwa calon PMI ini juga dikenakan biaya ketika akan diberangkatkan.


"Biayanya bervariasi, ada yang Rp7 juta, ada yang Rp10 juta, bahkan ada yang lebih Rp10 juta, tergantung dari daerah asal mereka," ungkapnya.



Penulis : Rizky Amalia

Editor : Muhammad Yosi

Mungkin Anda Suka