diduga-tiang-jaringan-internet-milik-pt-tis-trans-indonesia-superkoridor-tidak-memiliki-izin

Pasuruan - Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang telekomunikasi pada jaringan internat selalu ada dan tegak berdiri di sudut kota bahkan di kawasan permukiman penduduk.


Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia yang bertujuan untuk memperluas jaringan atau jangkauan di setiap daerah. Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat, baik di permukiman atau perkampungan.


Hanya saja, patut untuk dipertanyakan perihal keabsahan izin dari pada keberadaan tiang internet atau Fiber Optik (FO). Seperti halnya, pemasangan Tiang Telekomunikasi di Jalan Raya Warung Dowo Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, baru-baru ini.


Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Warungdowo, yang enggan disebutkan namanya, bahwa keberadaan tiang telekomunikasi yang kerap berdiri di setiap kawasan, khususnya di Kota maupun Kabupaten Pasuruan patut ditelusuri keabsahan izinnya. Karena menurutnya, setiap penyedia jasa internet dalam pemasangan tiang FO wajib memiliki prosedur, salah satunya perizinan.


"Sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin," ujarnya, saat diwawncarai hari Kamis,(20/320/23).


Selain izin, keberadaan tiang FO juga perlu disoroti dari segi penataan kawasan lingkungan, khusunya di Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan. Dimana, tiang FO yang berdiri juga sering kali berdekatan dengan tiang milik telkom lainnya, bahkan dalam satu titik terdapat 4 tiang FO yang berdiri.


"Belum lagi kabel FO yang terkesan semrawut, sehingga lingkungan jadi tidak tertata. Dan hal ini harus menjadi perhatian Masyarakat, Khususnya Pemerintah," lanjutnya.



Sementara, Salah seorang pekerja pada saat pemasangan Tiang FO di Jalan Warungdowo baru-baru ini mengatakan, jika mereka tidak mengetahui soal izin tersebut. Dan mengarahkannya langsung kepada pihak PT CAI (Cipta Akses Indotama) yang bertindak sebagai pelaksananya.


"Kalau soal izin, langsung komunikasi aja dengan pihak PT TIS Net bang, karena kami cuman pekerja," terangnya.


Kemudian salah seorang pekerja lainnya menghubungi pihak dari Vendor, dengan mengatakan jika mereka memiliki izin dari Dinas PU dan mengaku sudah memenuhi segala prosedur.


"Izin kita ada bang, semua lengkap. Dan itu kita urus dari Dinas PU," ujar salah seorang pegawai di Vendor tersebut.


Tetapi pihak vendor tidak menunjukkan bukti perizinan untuk pemasangan tiang jaringan internet yang dikerjakan oleh PT CAI (Cipta Akses Indotama), dan didampingi oleh PT TIS saat klarifikasi


Ketika disinggung soal acuan dasar para pekerja di lapangan, Ia malah berdalih, dengan mengatakan, jika dirinya sedang berada di luar lapangan. Dan, Ia lagi-lagi menyebutkan, jika mereka memiliki izin yang lengkap, dan akan memperlihatkan keabsahan izin nya. Namun, sampai sejauh ini, Keabsahan izin tersebut tak juga diperlihatkan.


"Saya lagi diluar bang, besok saya perlihatkan semua izinnya sama abang," kilahnya belum lama ini.


Mengenai Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut, diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


Dalam hal ini sudah seharusnya publik mengetahui soal pemasangan ini, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab.


Dan untuk pelaku usaha diduga bisa dikenakan sanksi pidana, selanjutnya pihak dinas terkait pun harus bertindak tegas. Selain menghentikan kegiatan penggalian dan penanaman tiang besi, bila perlu dicabut kembali tiang besi yang sudah tertancap, sampai surat izin yang sah itu diperoleh. Agar tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya melakukan kegiatan usahanya tanpa mengurus dan mengantongi Surat Izin yang sah terlebih dahulu.


(Sony/Yosi)

Mungkin Anda Suka