diduga-cemarkan-nama-baik-oknum-wartawan-dan-lbh-akan-dilaporkan-ke-polisi-oleh-kuasa-hukum-salum

Pasuruan, smashnews.co.id - Sangat disayangkan dengan adanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi yang merugikan orang lain, dari salah satu oknum media online yang sempat menyita perhatian publik membuat tidak kondusifnya masyarakat yang sempat memanas ini. Diduga adanya pencemaran nama baik dan mengganggu, Salum dan Yanti akan segera mengadukan ke pengacara untuk pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).


Salah satu pebisnis pinjaman uang di Jalan Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini diduga adanya pencemaran nama baik oleh salah satu istri dari oknum LBH Mukti Pajajaran. Seakan si peminjam ini menekan nasabahnya, dan nasabahnya akhirnya diminta untuk tidak boleh membayar hutangnya kepada istri dari oknum LBH Mukti Pajajaraan ini.


Salum mengatakan, bahwa bisnisnya sedang diganggu. Padahal, dia sendiri tidak pernah menekan nasabahnya. Hingga akhirnya, nasabahnya difitnah dan tidak dibolehkan untuk membayarkan pinjamannya.


"Bisnis saya sudah diusik, padahal saya sendiri tidak pernah menekan nasabah saya. Dan akhirnya, nasabah saya difitnah dan tidak boleh membayar hutangnya ke saya. Lalu munculah pemberitaan yang tanpa konfirmasi atau klarifikasi ke saya, dan surat somasinya pun dari LBH tidak ada," ujarnya Salum.


Kuasa Hukum Salum, Indra Bayu adakan klarifikasi dan juga akan menempuh upaya jalur hukum. Demikian yang disampaikan kuasa hukum Indra bayu melalui wawancara. Rabu (24/05/2023).


"Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/II/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik yang pernah diamanahkan pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sangat jelas atas pemberitaan dengan judul yang ditulis dan diterbitkan oleh oknum media online, karena tidak melakukan terlebih dahulu check dan recheck untuk menguji dan mengkaji ulang kebenaran informasi tersebut. Dan kami tegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar. Sehingga klien kami menyatakan sangat dirugikan atas pemberitaan yang dimaksud. Maka kami menyatakan keberatan dan meminta klarifikasi serta koreksi terhadap pemberitaan tersebut,” terang kuasa hukum Indra Bayu.


Yanti selaku istri dari Salum mengatakan, bahwa dia tidak membenarkan mengenai apa yang diberitakan media online tentang rentenir.


"Saya tidak pernah menjajakan uang terhadap siapapun, padahal orang yang datang sendiri ke rumah saya sampai berkali-kali dan meminta modal buat usaha. Bahkan akan memberi jasa ataupun bagi hasil dengan kesepakatan sebagai uang titipan, setelah dia menerima uang yang sudah disepakati oleh dua belah pihak. Dan dia sangat berterima kasih pada saya,” imbuh Yanti.


Yanti juga menjelaskan, bahwa tidak benar mengenai kabar adanya rumah yang disita olehnya.


"Rumah yang disita, itu tidak benar alias hoax. Padahal orangnya yang datang ke rumah saya untuk meminta dibeli, sedangkan saya tidak mau. Saya suruh dia jual ke orang lain, tetapi orangnya yang memaksa supaya saya yang membeli, dengan berdalih kalau saya yang membeli bisa ditempati kembali dengan cara mengontrak," pungkas Yanti.


(Sony/Yosi)

Mungkin Anda Suka