Bolehkah Ganja Medis Jadi Obat? Haramkah Dalam Islam?
SmashNews - Belakangan ini ganja sedang menyita perhatian publik lantaran tengah dikaji untuk dimanfaatkan sebagai obat medis. Dalam ajaran Islam, ganja termasuk yang dilarang untuk dikonsumsi karena menyebabkan mabuk dan bisa memicu keburukan. Seperti yang dilansir dari LPPOM MUI (7/7) Dr. KH. Maulana Hasanuddin, M.A. selaku Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat menjelaskan pada dasarnya semua tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat dalam surat di Al-Qur'an.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Jasiyah Ayat 13
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: "Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. 45: 13).
Tuntunan ayat semacam ini diulang beberapa kali di dalam Al-Qur'an. Di antaranya:
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya..." (QS Al Baqarah: 29).
"Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi..." (QS. Al-Hajj: 65).
"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin." (QS. Luqman: 20).
Kecuali kalau mengandung keburukan atau bahaya. Perhatikanlah pula makna ayat Al-Qur'an: "...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raaf [7]:157).
Selama ini ganja identik dengan tumbuhan yang memiliki konotasi buruk karena dapat menimbulkan efek negatif seperti rasa mabuk. Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; "Laa dhoror walaa dhiror" (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Serta kaidah: "Adh-dhororu yuzal" (bahaya itu harus dihilangkan).
Terus bagaimana penggunaan ganja medis dalam pandangan Islam?
Dilansir dari MUI (7/7) Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan masih perlu menunggu hasil uji klinis untuk menemukan kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.
"Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja, maka masuk kategori darurat," Ujar KH Ma'ruf Khozin.
Menanggapi penggunaan ganja untuk medis, lebih lanjut KH Ma'ruf Khozin menegaskan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih saja. Dia kemudian menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan, "Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan," ujar beliau.
Maksud hadits tersebut adalah apabila tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat sebaiknya dihindari. Misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut maka sebaiknya memilih obat yang jelas status halalnya.
Pernyataan KH Ma'ruf Khozin ini merupakan pendapat Ulama Syafi'iyah dalam Al-Majmu' 8/53."Al-Baihaqi berkata tentang dua hadits (larangan berobat dengan barang haram), jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya," katanya mengutip Al-Majmu', 8/53.
Ganja medis sedang dilakukan uji klinis
Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan Fatwa dan di DPR tengah ada pembahasan terkait masalah tersebut. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mendampingi proses produksi dan penggunaan ganja medis di Tanah Air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukannya riset terhadap ganja. "Kami akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya," kata Budi Gunadi dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI (29/6).
Menkes Budi mengyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja dan akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis."Penelitian ini melibatkan riset lain seperti di perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian," ujar Menkes.
Sumber : Detik Edu