beli-hewan-kurban-beli-online-hukumnya-haram-atau-halal

SmashNews - Idul Adha sudah tinggal menghitung hari. Sebagian orang memilih melakukan kurban dengan cara online karena dianggap lebih praktis dan mudah karena tak perlu mencari hewan kurban sendiri. Apakah kurban seperti ini sah?



Apabila melihat di jalan, banyak spanduk yang menawarkan jasa kurban online dari berbagai lembaga. Teknis dari kurban online ini terbilang praktis. Umat muslim yang ingin berkurban cukup mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan harga hewan kurban, lalu lembaga ini yang akan membeli, menyembelih hingga menyalurkan daging kurban.


Tren kurban online seperti ini sudah berkembang sejak beberapa tahun belakangan. Lantas bagaimana hukum kurban online, apakah ibadahnya sah meskipun tidak membeli dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya?


KH. Mahbub Ma'afi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan kalau kurban online diperbolehkan dan ibadahnya sah. "Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga," jelas KH Mahbub Ma'afi saat dihubungi wartawan (7/7).


Terkait praktik wakalah ini, ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni:


"(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya."


Lebih lanjut KH Mahbub juga menjelaskan lebih lanjut perihal kurban online ini. Orang yang menjalankan ibadah kurban hanya memberikan wali kepada lembaga atau platform yang menyediakan jasa kurban. Hal ini biasanya dimanfaatkan bagi orang yang sibuk atau tidak sempat melakukan kurban sendiri.


"Memang sunahnya kan kita memilih hewan kurban, menyembelih sendiri. Tetapi terkadang ada yang tidak bisa melakukannya. Oleh karenanya diperbolehkan kurban online. Bagaimana hukumnya? Ya tetap sah ibadah kurbannya," lanjut KH Mahbub Ma'afi.


Penyaluran daging kurban online

Terkait penyaluran daging kurban juga dijelaskan oleh KH Mahbub. Dalam kurban online biasanya daging akan dikemas dan disalurkan kepada orang yang membutuhkan. Terkadang bukan dalam bentuk daging segar, melainkan sudah diolah dan dikemas dengan baik.


"Untuk penyalurannya memang sudah diatur oleh lembaga penyedia kurban online. Misalnya kita di Jakarta, kan di Jakarta sudah banyak yang kurban. Nanti dagingnya disalurkan ke daerah yang wilayah kurbannya sedikit. Seperti itu. Ini diperbolehkan, tujuannya untuk kemaslahatan," lanjut KH Mahbub.


Meskipun demikian, KH Mahbub tetap menegaskan untuk memilih lembaga jasa kurban online yang amanah. Hal ini sangat penting menjadi perhatian agar ibadah kurban kita memang benar dilakukan.


"Pilih platform kurban online yang amanah. Jadi kalau kita bayar uang sekian, untuk hewan kurban misalnya kambing. Ya mereka harus amanah membeli kambing seharga uang yang kita beri," ujarnya.


Dari penjelasan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kurban online diperbolehkan dalam Islam dan hukum ibadahnya sah. Nah, Jadi sobat Esensi tak perlu khawatir jika mau melakukan kurban online ya!








Sumber : DetikEdu

Mungkin Anda Suka