17-juli-sudah-berlaku-simak-aturan-terbaru-naik-pesawat

Jakarta - Berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, aturan mengenai Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid 19 telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).



Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ada tiga SE untuk perjalanan luar negeri yaitu No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).



"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," kata Adita melalui keterangan tertulis.



Dari ketiga SE tersebut memuat persyaratan yang sama tentang kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19.


Jika PPLN terdeteksi adanya gejala Covid 19 seperti suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius maka PPLN harus menjalani oemeriksaan ulang RT-PCR. Bagi WNI, biaya pemeriksaan akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara untuk WNA diharuskan menanggung biaya secara mandiri.



Beda halnya jika PPLN terdeteksi namun tak bergejala dengan suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celsius maka bisa melanjutkan perjalanan dengan beberapa ketentuan. Seperti:


1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam,

2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan

3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya, atau

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.



Ada 5 bandar udara yang hanya diperuntukkan bagi PPLN yang terlibat dalam program haji. Nantinya hanya akan dan dibuka dengan rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022. Bandar udara tersebut adalah Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minangkabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah, Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur. 



Penulis : Rizky Amalia

Editor : Muhammad Yosi

Mungkin Anda Suka