![]() |
Kepala Dinas Pendidikan Dindik Jatim Aries Agung Paewai. Foto: ist |
Dinas Pendidikan Jawa Timur, melalui surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025, melarang sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB menyelenggarakan wisuda atau purnawiyata.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menyusul keresahan masyarakat yang mengeluhkan besarnya biaya purnawiyata setiap menjelang akhir masa pendidikan.
"Biaya purnawiyata sering kali menjadi keresahan dan beban bagi wali murid, terutama keluarga kurang mampu," ujarnya melalui rilis yang diterima, Senin (10/3/2025).
Masih katanya, Istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan. Hanya kelulusan siswa dari SMA, SMK, dan SLB.
Untuk itu, pihaknya secara tegas juga melarang sekolah untuk menyelenggarakan perpisahan siswa di luar sekolah, termasuk membebani siswa dengan iuran maupun pakaian khusus seperti jas maupun kebaya.
"Tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda. Kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat. Kelulusan seharusnya menjadi momen membahagiakan, bukan justru memberatkan," tegasnya.
Aries juga menjelaskan, momen kelulusan SMA/SMK/SLB bisa diisi dengan kegiatan sederhana yang kreatif dan inovatif, tanpa membebani wali siswa.
"Kelulusan dilakukan dengan kegiatan kreatif dan inovatif tanpa membebani wali murid," imbuhnya.
Pihaknya meminta instruksi tersebut dipatuhi oleh seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Jatim.
Dengan kebijakan baru ini diharapkan akan memunculkan ide kreatif baru yang membuat acara kelulusan menjadi lebih bermakna dan penuh kenangan. (red)