Notification

×

Iklan

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Buruh Tani Asal Pagu Dibekuk Polisi

24 Okt 2024 | Oktober 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T00:51:30Z
R (30) beserta barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: ist


Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan pria berinisial R (30) asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.


Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan selain mengamankan R dari rumahnya, Polisi juga menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 1.570 butir serta 1 ponsel.


"Terduga pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Dari keterangan sementara, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Gundul (belum tertangkap)," kata Sriati, Rabu (23/10/2024).


Dijelaskannya pula, terduga pelaku R, yang berprofesi sebagai buruh tani ini saat diinterogasi mengaku membeli pil dobel L dari Gundul (belum tertangkap) sebanyak 2000 butir dengan harga Rp1,4 juta.


Selain itu, lanjut Kasi Humas, terduga pelaku saat diinterogasi juga mengaku mengedarkan narkoba dan dikonsumsi sendiri. Terduga pelaku nekat mendengarkan narkoba berdalih untuk kebutuhan sehari-hari.


"Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sriati. (ageng)

×
Berita Terbaru Update