Notification

×

Iklan

Kemenkes Buka Peluang Beri Izin RS Swasta Lakukan Aborsi

7 Agu 2024 | Agustus 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T08:05:01Z

Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memberi tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan yang mengatur soal aborsi. Tindak lanjut tersebut berupa adanya kemungkinan Fasilitas Kesehatan atau faskes swasta untuk melakukan aborsi khususnya rumah sakit pemerintah dan rumah sakit kepolisian.

"Tapi yang jelas rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik. Yang intinya pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Gak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta," ujar Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan PP tersebut harus ditekankan pada poin penting mengenai kepastian ketersediaan tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan kompetensi mumpuni. Seperti misalnya dokter obgyn forensik yang mana memiliki kemampuan untuk memahami kasus hukum. Juga hal-hal penting lain yang dipertimbangkan yakni usia kehamilan sebelum melakukan aborsi.

Perlu diingat bahwa aborsi adalah beban untuk para profesional yang memberikan layanan maupun bagi perempuan yang sedang mengandung. Dua orang tersebut  patut diberi bantuan psikologis untuk menentukan apakah akan melakukan tindakan terminasi kandungan atau tidak.

Masyarakat menyoroti tentang penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024 dimana salah satu poinnya adalah pada pasal 116 PP Kesehatan tentang pengaturan tentang aborsi yang dibolehkan bagi perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan terjadinya kehamilan. (red)
×
Berita Terbaru Update