Notification

×

Iklan

Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Pasuruan Berhasil Diamankan

5 Agu 2024 | Agustus 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T06:55:54Z
Pasuruan - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satreskoba Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (1/8). Kedua pelaku tersebut berinisial MZ (39) dan NS (46) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Iptu Agus Yulianto, Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan keduanya diamankan di tempat yang berbeda. Jika MZ diamankan di rumah gang Sono kecamatan Prigen, maka NS diamankan di Kecamatan Gempol.

“Kami berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan pada Kamis (1/8/2024). Keduanya merupakan jaringan yang sering beroperasi di sekitar Pasuruan,” jelas Iptu Agus.

Pelaku MZ kedapatan membawa 10 kantong plastik sabu dengan berat total 2,66 gram. Sementara NS membawa sabu dengan berat total 17,24 gram. Total sabu tersebut diamankan sebagai barang bukti penangkapan.

MZ juga mengaku mendapat barang berupa sabu dari dua DPO lainnya yakni Kepet dan Koping. Dari introgasi tersebut, NS juga mengaku mendapatkan barang sabu dari DE yang masih DPO.

“Kami masih memburu tiga orang DPO dari pelaku MZ dua orang DPO dan dari pelaku NS satu orang DPO. Pelaku NS sendiri merupakan suami dari TM yang sudah diamankan polisi sebelumnya dari kasus yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku MZ dan NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
×
Berita Terbaru Update