Ilustrasi. Foto: google image |
Jember - Sejumlah petani di lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember merasa resah atas tingginya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun terakhir sejak Tahun 2022.
Pasalnya, tarif PBB area lahan persawahan di kawasan itu naik hingga 10 kali lipat. Akibatnya banyak warga tak mampu membayar PBB sesuai tarif baru.
Bahkan beberapa warga juga menyatakan siap menjual lahan persawahan kepada Pemkab Jember dengan syarat harga sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Salah satu petani yang menolak disebut namanya mengungkapkan jika kenaikan tarif PBB untuk lahan sawah miliknya dinilai tak masuk akal.
"Kalau dibanding dengan hasil pertanian selama 1 tahun, dengan besaran tagihan PBB saat ini, kemungkinan hasilnya cuma habis untuk bayar PBB saja," ungkapnya, Selasa (2/7/2024).
Lalu dia menyebutkan, untuk lahan persawahan miliknya seluas 6.188 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp 916.000 per meter persegi. Sehingga PBB yang dibayar mencapai hampir Rp 7 juta per tahun.
"Kalau ditotal luas keseluruhan sesuai NJOP di SPPT tertera Rp 5 Milyar. Kalau mau pemkab beli saja seluruh sawah warga disini, asal harganya sesuai NJOP di SPPT, kita siap menjual sekarang juga," ucapnya.
Sementara itu, Lurah Tegal Besar Tomas Heru Indra mengaku bahwa yang berhak menentukan besaran nilai pajak adalah Bapenda. Menurutnya, untuk nilai pajak yang masih berupa sawah seharusnya tidak ada perubahan harga.
"Bagi warga yang SPT pajaknya mengalami kenaikan, dapat langsung menanyakan ke Bapenda yang berwenang langsung terkait penentuan besaran pajak atau mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dari pihak Dispenda," katanya. (*)