Notification

×

Iklan

Dugaan Ada Survey Elektabilitas Calon Saat Coklit Warnai Proses Pilkada Lumajang

16 Jul 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T12:17:33Z

 

Tangkapan layar dugaan survei elektabiltas calon peserta Pilkada Lumajang pada proses coklit yang tersebar di berbagai media sosial. Foto: ist

Lumajang - Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Lumajang 2024 diwarnai dengan dugaan pelanggaran.


Hal tersebut diketahui dari tangkapan layar percakapan dari sebuah grup Whatsapp yang beranggotakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Lumajang dan menyebar ke media sosial.


Pesan tersebut berisi instruksi agar melakukan survei calon peserta Pilkada Lumajang 2024 saat melakukan pencocokan dan penilitian.


Berdasarkan informasi yang diterima, pesan itu berisi kode untuk hasil survei dengan angka 1 sampai 6.


Kode 1 berisi tanda telah memilih Cak Thoriq kemudian kode 2 memilih Bunda Indah. 


Lalu kode 3 pilihan lain, kode 4 berarti belum menentukan pilihan, kode 5 bertuliskan menunggu serangan fajar, dan kode 6 berarti rahasia.


Pada awak media, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja membenarkan temuan adanya dugaan pelanggaran tersebut.


Berdasarkan penelusuruan KPU, proses pencocokan dan penelitian (coklit) disertai survei tersebut diduga berada di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.


"Kini masih proses ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk langkah selanjutnya," terangnya, Selasa (16/7/2024).


Di sisi lain, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lumajang Mudawiyah menyatakan jika temuan itu benar adanya maka dipastikan coklit disertai survei pastinya melanggar aturan.


"Masih diproses saat ini pada klarifikasi dan kajian. Untuk pelanggarannya kita melihat dulu bagaimana untuk sanksinya," pungkas Mudawiyah. (*/red)

×
Berita Terbaru Update