Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang di Gedung DKPP, Jakarta |
Jakarta - Dinilai telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dijatuhi sanksi pemecatan.
Keputusan itu dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang di Gedung DKPP, Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari hadir secara online (daring) di sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan dugaan asusila yang melibatkan dirinya.
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)