Notification

×

Iklan

Sah! RUU KIA Resmi Menjadi UU, Ibu Melahirkan Berhak Cuti 6 Bulan

4 Jun 2024 | Juni 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-04T12:37:53Z

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak atau KIA resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI. RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan itu menjadi UU dengan salah satu poin yakni ibu yang bekerja berhak untuk mengambil cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Rapat paripurna DPR RI digelar Selasa (4/6) dengan hasil seluruh fraksi menyetujui pengesehan tersebut. PKS menyetujui dengan catatan.

Pasal 4 ayat (3) di dalamnya menyebut bahwa seorang Ibu berhak mendapat a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat 3 bulan pertama;dan 2. Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan dibuktikan menggunakan surat keterangan dokter.
b. Ibu melahirkan berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan apabila mengalami keguguran;
c. Ibu melahirkan memiliki kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. Ibu melahirkan juga memiliki waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Pihak pemberi kerja juga disebutkan wajib untuk memberi hak cuti yang ada pada UU tersebut.(red)
×
Berita Terbaru Update