Notification

×

Iklan

Sabu Senilai 500 Juta Disita Satreskoba Polres Jombang

28 Jun 2024 | Juni 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-28T07:28:28Z
Jombang - Sabu senilai Rp 500 juta berhasil disita dan diamankan oleh Satreskoba Polres Jombang. Sebanyak 5 bandar sabu juga ditangkap. AKP Ahmad Yani, Kasat Reskoba Polres Jombang mengatakan penangkapan pertama bulan ini dilakukan di jalan sepi Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno pada Senin (3/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib mengetahui identitas bandar yakni Timnya meringkus Imam Fauzi alias Cino (34) dan Muchlas Hidayat (28).

Dua bandar sabu itu berasal dari Kecamatan Mojowarno, Jombang dan kedapatan membawa 23 paket sabu dengan berat total 13,26 gram juga uang Rp 900 ribu, 2 ponsel, serta 1 sepeda motor Yamaha Vega tanpa STNK dan BPKB. Polisi mengumpulkannya sebagai barang bukti. Dari kedua bandar, mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tetangga berinisial W alias Ciprut dan sudah beraksi sekitar 2 bulan.

"Paket hemat sabu itu ada yang seharga Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu sampai kemasan 1 gram, keuntungan mereka Rp 100 ribu/gram sabu" ujar Yani.

Sementara itu, peringkusan bandar sabu berikutnya adalah sepasang kekasih yakni Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) dan Ulfa Herawati (38) di depan kantor Desa Jombok, Kesamben, Jombang pada Kamis (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB

Sukro diketahui adalah warga Desa Karangan, Bareng, Jombang. Sekaligus residivis kasus narkoba. Ia bebas dari Lapas Kediri pada 14 Mei 2024. Ia juga mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria dengan nama panggilan Tumbal, warga Pandaan, Pasuruan. Dari kedua bandar Sukro dan Ulfa, polisi menyita 374,74 gram sabu.

"Perempuan ini (US) ikut bersama-sama saudara Sukro mengambil narkotika jenis sabu di Pare. Selanjutnya, mereka edarkan sabu dengan sistem ranjau," jelas Yani.

Kemudian penangkapan terakhir dilakukan pihak berwajib di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kesamben, Jombang pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan ini Polisi mengetahui identitas Fikri Nur Hidayat (24) yang merupakan warga Kecamatan Kesamben. Petugas menyita barang bukti 24 paket sabu dengan berat total 24,42 gram, 6.000 butir pil dobel L, 1 timbangan digital, 1 ponsel, serta 1 tas rangsel. Pengakuan Fikri, ia menerima upah Rp 20.000 setiap meranjau 1 gram sabu atau 1 botol pil koplo.

"Tersangka mendapatkan sabu dan pil dobel L dari Codot di Lapas Pamekasan. Sabu diranjau di Peterongan, pil dobel L diranjau di Gresik," terang Yani.

Dari 5 bandar sabu, barang bukti berupa sabu diamankan mencapai 422,25 gram dengan taksiran mencapai Rp 500 juta apabila harga sabu Rp 1,2 juta/gramnya.

Kini kelima bandar sabu berada di Rutan Polres Jombang yang dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus bandar sabu Fikri ditambahi pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(red)
×
Berita Terbaru Update