Empat tersangka (atas) dan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Kediri (bawah). Foto: Polres Kediri |
Kediri - Peredaran narkotika berjenis pil ekstasi dan sabu senilai Rp 1,5 M beserta 4 pengedarnya di ungkap Satresnarkoba Polres Kediri.
Barang bukti senilai 1,5 miliar rupiah itu terdiri dari 980 pil ekstasi dan 436,32 gram sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah banyak itu baru ditemui pada tahun ini.
Masih katanya, selama ini jarang ditemukan dengan jumlah pil ekstasi sebanyak itu. Sebab itu, masih katanya, akan menjadi salah satu kasus dengan perhatian khusus.
"Memang ini khusus, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran pil eksitasi yang selama ini jarang ditemukan di Kediri," jelasnya, Jumat (28/6/2024).
Dia lantas memaparkan, dari barang bukti yang telah disita, pihaknya mengamankan 4 pengedar yang diringkus secara terpisah. Keempatnya berinisial CH, AGE, BR dan MA. Mereka diamankan dari hasil pengembangan kasus yang sama yaitu pil ekstasi dan sabu.
"Jadi untuk 2 bulan terakhir ini kami ungkap peredaran ekstasi dan sabu. Kalau dinominalkan bisa 1 miliar rupiah lebih," sambung Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan.
Terkait pengungkapan ini pihaknya juga meminta kerjasama dengan masyarakat apabila mengetahui adanya potensi peredaran narkotika bisa langsung melapor ke Polres Kediri. (ageng)