Jakarta - RPP Kesehatan UU 17/2023 yang berisi larangan berjualan rokok zonasi 200 meter menuai penolakan dari Komite Ekonomi Rakyat Indonesia atau KERIS. Tak hanya itu, KERIS juga menolak aturan yang melarang berjualan rokok batangan.
dr Ali Mahsun Atmo M Biomed, Ketua Umum KERIS mengatakan bahwa pedagang menolak larangan berjualan dengan aturan zonasi karena peraturan tersebut dirasa tidak adil, diskriminatif serta mendzolimi rakyat kecil Indonesia.
"Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa," ungkapnya.
Pihaknya juga membela pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain agar tidak disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah mengingat di Indonesia, rokok tidak dilarang.
"Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 triliun cukai rokok per tahun," tegasnya.
dr. Ali Mahsun yang merupakan Dokter ahli kekebalan tubuh ini mengatakan tidak pernah ada keterlibatan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang ataupun UMKM dalam merumuskan pasal-pasal pertembakauan di RPP. Sebuah kenyataan yang sangat
"Sekali lagi KERIS menegaskan menolak RPP Kesehatan UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal pertembakauan. Khususnya menolak pasal yang melarang berjualan rokok di zonasi 200 M dari tempat pendidikan, pusat keramaian anak dan tempat obadah. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran dan batangan," sebutnya.
Pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi agar tidak menandatangani RPP Kesehatan UU 17/2023 ini karena adanya ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia.(red)