Probolinggo - Dua orang tersangka berhasil diringkus karena mengedarkan obat-obatan terlarang yakni pil koplo. Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan pada Selasa (11/6)
Sebelumnya, kasus pertama berhasil diungkap oleh Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo di Desa Alasan Kandang Kecamatan Besuk. Herman Al Her berhasil ditangkap dengan barang bukti 1000 pil koplo dan uang Rp.850 ribu.
"Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1.002 butir," kata AKP Nanang, Kasat Narkoba.
Sementara untuk kasus kedua, tersangka bernama Moh Tohir Al Tohir. Penangkapan dilakukan di alamat yang sama dengan kasus pertama. Tersangka diketahui membawa 441 pil warna kuning yang berjenis Dextromethorphan. Petugas menyita dan mengamankan barang bukti tersebut.(red)