Pasuruan - Korps Adhyaksa melakukan pemeriksaan maraton selama lima bulan terakhir atas dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan.
Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada penahanan bekas Kepala BPKPD Akhmad Khasani atau AK selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat (31/5).
Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengatakan, awalnya Khasani dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi namun setelah pemeriksaan, status tersebut berubah menjadi tersangka.
”Adapun penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan alasan-alasan subjektif dan objektif oleh penyidik,” kata Agung.
Penahanan Khasani ini melihat beberapa pertimbangan seperti adanya keterangan saksi, keterangan ahli pidana, sejumlah dokumen dan uang hasil pemotongan dana insentif pegawai senilai Rp 400 juta.
Perkara yang sedang berjalan juga merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sementara itu, pertimbangan subjektif penyidik terhadap Khasani adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
”Uang itu kami sita dari brankas saudara AK ketika masih menjabat Kepala BPKPD,” kata Agung.
Saat ini, penyidik berusaha memanfaatkan waktu seefisien mungkin dengan harapan perkara yang menjerat Khasani bisa dilimpahkan ke tahap dua dengan waktu 20 hari.
Sebagai informasi, atas perbuatan tindak pidana Khasani, ia terancam hukuman sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. (red)