Jakarta - Sebanyak 82 orang yang duduk di bangku DPR diduga ikut serta main judi online. Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR untuk menindak dan memproses mereka yang kedapatan main judi online.
Menurutnya, MKD harus mengambil tindakan tegas dan memberi hukuman kepada para anggota dewan berupa pemecatan mengingat judi online sudah meresahkan masyarakat dan menjamur di seluruh lapisan.
"Enggak ada pilihan bagi MKD sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online. Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Lucius.
"Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR melalui MKD tak memulainya," imbuhnya.
Pemecatan anggota DPR yang main judi online akan memberi efek jera dan memberi harapan untuk anggota DPR periode mendatang agar dikawal dan lebih bermartabat.
Berbeda halnya jika 82 anggota DPR main judi online tak dapat hukuman yang tegas maka MKD dianggap meneruskan hal-hal negatif di periode mendatang. Menurut Lucius, ada tidaknya tindakan tegas dari MKD untuk anggota DPR pemain judi online merupakan pertaruhan citra, wibawa dan kehormatan DPR.
"Semua tanggung jawab itu ada dalam genggaman MKD," ujarnya.(red)