Mojokerto - M Saparudin (30) yang merupakan pemasok 1 juta butir pil koplo ke Mojokerto Raya berhasil diringkus pihak kepolisian. Nilai sejuta pil double L itu mencapai Rp. 3 milliar. Tersangka membawanya dari Surabaya ke Mojokerto Raya.
AKBP Daniel S Marunduri, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan awal mula penangkapan tersangka M Saparudin adalah ketika tim yang dipimpin Kasat Reskoba Iptu Suparlan berhasil meringkus GRS (24), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang kedapatan GRS mengedarkan pil koplo di Kota dan Kabupaten Mojokerto.
GRS mengaku membeli pil dobel L dari AK (31) dimana hal tersebut dilanjutkan dengan penggerebekan rumah AK oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota lantas di Desa Sidoharjo, Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB.
"Pada saat tim menangkap AK, ada pula tersangka MS (M Saparudin) di dalam rumah tersangka AK tersebut," jelasnya.
Pada saat penggerebekan, Polisi juga memeriksa mobil Daihatsu Luxio nopol AG 1251 ZN milik Saparudin yang didalamnya berisi 8 dus atau 800.000 butir pil koplo dan 1 klip 1,22 gram narkotika jenis sabu. Hal tersebut didapatkan saat M Saparudin kedapatan menyerahkan 200.000 butir pil Doble L kepada AK.
yang saat itu diparkir di depan rumah AK.
Polisi menyebut, bandar besar asal Desa Ngampel, Ngusikan, Jombang itu mengambil sejuta pil koplo dari Surabaya.
"Nilai pil koplo yang kami sita Rp 3 miliar dengan asumsi harganya Rp 3.000/butir. Artinya, 1 juta jiwa kami jauhkan dari narkoba," terangnya.
Tak hanya Saparudin, namun dua tersangka lainnya kini berada di Rutan Polres Mojokerto Kota yang dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khusus Saparudin juga dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Undang-undang kesehatan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, sedangkan undang-undang Narkotika maksimal 20 tahun penjara," tegas Daniel. (red)