Jurnalis di Pasuruan saat menolak draft revisi RUU tentang Penyiaran. Foto: ist |
Pasuruan - Puluhan awak media yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya (KJPR) menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (15/5/2024).
Kedatangan para jurnalis itu untuk menolak draft revisi Undang - Undang (UU) nomor 32 tentang penyiaran yang diprakasai oleh DPR RI.
Diketahui, KJPR merupakan gabungan organisasi wartawan yang ada di Pasuruan Raya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan dan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) serta para jurnalis se-Pasuruan Raya.
Aksi penolakan berawal dari titik kumpul, yakni di Alun alun Bangil. Lalu dilanjutkan konvoi menuju ke Gedung DPRD yang berada di Jln Raya Raci, Panumbuan, Bangil, Pasuruan.
Selain para jurnalis, perwakilan Non Goverment Organization (NGO) tampak hadir perwakilan dari NGO, yakni Direktur Pusaka Lujeng Sudarto.
Lujeng juga menilai, revisi UU nomor 32 tentang Penyiaran bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Masih menurut Lujeng, dukungan penolakan revisi Undang - Undang Pers dinilainya adalah upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran yang dikuak oleh jurnalis.
"Upaya pembungkaman terhadap pers ini akibat kebobrokan dari institusi yang dipublikasikan kepada masyarakat," ucap Lujeng.
Ia juga menjelaskan, siapapun yang takut pada investigasi jurnalis orang tersebut patut diduga maling uang negara.
"Dengan adanya revisi RUU ini, secara tidak langsung mereka yang enggan untuk diinvestigasi berarti terindikasi maling," tegas Lujeng.
Hal senada juga diungkapkan Ketua AJPB Henry Sulfianto yang meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan aras revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditujukan pada DPR RI.
"Kami meminta pada seluruh Anggota DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Komisi satu untuk membuatkan surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditunjukkan kepada DPR RI hari ini juga dengan diberi kop surat Dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan," tegas Henry
Henry lantas memaparkan tiga poin tuntutan yakni, menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).
Kedua, penyelesaian sengketa jurnalistik tetap dilaksanakan oleh Dewan Pers, bukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia.
Ketiga, meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk nembuat surat penolakan atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 yang ditujukan pada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, dengan nenggunakan kop surat dan stempel resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan atau yang sering dipanggil Mas Dion menegaskan jika dirinya mendukung jurnalis di Pasuruan untuk menolak revisi U U nomor 32 tahun 2002.
"Kami mendukung jurnalis untuk menolak revisi undang - undang tentang penyiaran, dengan menggunakan kop surat dan stempel resmi DPRD Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.
Diketahui, larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru dikritik oleh beberapa organisasi jurnalis. Salah satunya yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Bahkan, Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai aturan itu merupakan bentuk pembungkaman pers.
"Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers," ucapnya. (Her)