Notification

×

Iklan

Empat Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Korupsi BKK

10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T02:21:13Z
Surabaya - Empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan berstatus tersangka oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur. Keempat tersangka tersandung kasus korupsi pengelolaan dana bantuan khusus atau BKK tahap I anggaran 2021. Yakni berinisial WST, Kades Tebon. Inisial SPR, Kades Dengok, inisial SKR, Kades Purworejo, dan inisial SYF yang merupakan Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Perkara kasus korupsi tersebut merupakan lanjutan dari perkara dengan terdakwa bernama Bambang Sudjatmiko yang telah mendapat vonis tujuh tahun penjara pada 2023. Bambang merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru,” kata Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana.

Modus yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya diadakan lelang namun tidak dilakukan. Mereka langsung menunjuk Bambang Sudjatmiko yang merupakan terdakwa.

“Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” ujar Putu.

Kasus dengan empat tersangka itu menimbulkan kerugian yang dialami 4 desa di Bojonegoro. Jika ditotal, kerugian mencapai Rp. 1,2 Milliar.

Penegak hukum menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp300 juta paling banyak Rp1 miliar kepada tersangka. (red)
×
Berita Terbaru Update