Pasuruan – Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahatan
berupa ribuan gram narkotika dan botol miras dilakukan oleh Polres Pasuruan
Kota. Pemusnahan itu dilakukan pada Rabu (3/4/24) di Lapangan Wicaksana Laghawa
Polres Pasuruan Kota dengan jumlah 4.027 botol minuman keras berbagai merk, 8,54
gram narkotika jenis sabu dan 2.927 butir obat keras.
Pihak kepolisian menggunakan alat berat/tandem roller untuk
menghancurkan botol minuman keras dengan cara digilas hingga pecah dan hancur. Agenda
ini sesuai dengan undang- undang No. 35
tahun 2009 tentang narkotika. Undang- undang No. 36 tahun 2009 tentang
kesehatan, Perda Kota Pasuruan No.7 tahun 2008 tentang pengaturan minuman
beralkohol di Kota Pasuruan.
Selain Kapolresta Pasuruan, hadir pada agenda tersebut
jajaran Forkopimda, Kapolsek Jajaran, kepala perangkat daerah terkati serta para
undangan.
Sementara itu, dilaksanakan pula konferensi pers hasil
operasi pekat semeru 2024 yang berlangsung 15 Maret sampai tanggal 30 Maret 2024 dengan hasil yang dicapai 10
kasus dan 11 tersangka meliputi 3 kasus premanisme dengan 3 tersangka, 2 kasus
prostitusi dengan 2 tersangka, 1 kasus perjudian dengan 1 tersangka, 2 kasus
handak dengan 2 tersangka, 2 kasus narkoba dengan 3 tersangka.
Sementara untuk pengungkapan non to sasaran Operasi Pekat
Semeru 2024, meliputi 4 kasus premanisme dengan 5 tersangka, 10 kasus miras
dengan 13 tersangka, 3 kasus narkoba dengan 3 tersangka. (red)