Pasuruan – Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati. Dalam rekonstruksi tersebut ada 45 adegan yang diperagakan demi menggambarkan kronologi tewasnya korban.
Diawali dengan tersangka Suparman (66) yang mengendarai motor
dengan membawa dua karung labu hasil curian dari kebun yang tengah dijaga
korban. Mengetahui hal tersebut, korban berusaha melempar bondet dua kali namun
tidak meledak.
Tersangka yang sempat jatuh kemudian menghampiri korban dan
terjadi perebutan bondet. Tersangka mendapatkan bondet kemudian melemparkan ke
arah korban yang mengalami luka parah di bagian kepala seketika meninggal dunia
di tempat.
AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan
pembunuhan dilakukan oleh satu orang dan total ada 54 adegan yang diperagakan dalam
rekonstruksi.
“Menurut informasi pelaku sering melakukan pencurian di kebun.
Saat peristiwa terjadi, pelaku mencuri buah labu sekitar 25 sampai 30 biji,”
kata Rudi.
Atas perbuatan tersangka, penyidik
penyidik menerapkan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pembunuhan. (red)