Gedung KPK RI. Foto. ist |
Jakarta - Berkaitan dengan tidak hadirnya Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, KPK mengonfirmasi jika tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo itu, tidak memenuhi panggilan karena sakit. Namun demikian, KPK menyatakan jika surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor agak aneh.
Diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor mengirimkan surat sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Namun, katanya, dalam surat itu, dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Ditegaskan Ali, berdasarkan surat itu, KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.
"Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan pada yang bersangkutan agar kooperatif," kata dia.
Lebih lanjut Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.
"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Gus Muhdlor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, pada Jumat (19/4/2024). Namun Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan tersebut.
Musthofa, selaku kuasa hukum Gus Muhdlor mengatakan jika menghormati panggilan oleh KPK terhadap kliennya. Dia menyebut permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.
"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," tuturnya. (tim)