Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor. Foto: ist |
Sidoarjo - Setelah mangkir dari pemeriksaan, Penyidik KPK memanggi lagi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini akan diperiksa pada pekan ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pada panggilan pertama, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit dan tengah dirawat di RSUD Sidoarjo Barat (Krian). Namun dalam pemanggilan kedua ini, juru bicara KPK, Ali Fikri tidak menjelaskan kepastian tanggal pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
"Mengenai waktunya nanti kami sampaikan kembali setelah mendapatkan informasi yang pasti," cetus Ali Fikri dikutip Senin, 22 April 2024, dari laman resmi RRI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai dokter yang menerbitkan surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. KPK pun mengingatkan dokter Gus Muhdlor tersebut, karena alasan sakit sering dipakai untuk menghindari pemeriksaan.
"Makanya, kami mengingatkan juga yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) agar kooperatif. Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," kata Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, ada beberapa kasus di KPK yang menggunakan alasan sakit untuk menghindar dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, Ali mengingatkan, dokter yang bersangkutan dapat dikenakan pasal menghalangi proses penyidikan dalam kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
"Karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan. Tapi ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan," terang Ali. (tim)