Ilustrasi pedagang kaki lima. Foto: google image
Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang saat
ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Penertiban
Pedagang Kaki Lima.
Dijelaskan Ketua DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga, perubahan
Raperda diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi lokal. “ Harapannya, pedagang
kaki lima dibina agar dapat meningkatkan omset dagangan sehari-hari, Kata Eko.
Dikatakannya pula, pemerintah ingin memberdayakan
pedagang kaki lima serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk
beroperasi secara tertib dan berkembang.
“:Dengan upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan
perekonomian lokal," katanya, Jumat (26/5/2024).
Di tempat terpisah, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyampaikan
jika pihaknya menyambut baik upaya tersebut untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat.
"Kami memiliki potensi yang besar, terutama dalam sektor UMKM dan
pariwisata. Saya berharap ke depannya akan ada lebih banyak kegiatan provinsi
yang dilaksanakan di Lumajang,
sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi di
daerah ini," pungkasnya. (tim)