Jakarta – Sebanyak 30 benda bersejarah dikembalikan
ke Indonesia oleh Amerika Serikat. Benda-benda tersebut merupakan benda yang
dijual, dicuri atau dikirim secara ilegal melalui jaringan pedangan dan
penyelundup Amerika Serikat.
Alvin Bragg, Jaksa Wilayah Manhattan, New York
mengatakan barang-barang antik milik Indonesia itu bernilai total skitar Rp48
milliar. Baru-baru ini, pihaknya telah mengembalikan 27 benda ke Phnom Penh dan
tiga ke Jakarta. Benda yang dikembalikan adalah perunggu Dewa Siwa yang dijarah
dari Kamboja dan relief batu figur dari Kerajaan Majapahit.
Aktivitas perdagangan benda antik ilegal ini diduga
dilakukan oleh Subhash Kapoor dan Nancy Wiener. Kapoor diketahui merupakan
pedagang karya seni yang menjalankan jaringan perdagangan
barang curian di Asia Tenggara untuk nantinya dijual di galerinya di Manhattan.
Lebih dari satu dekade, Kapoor menjadi target
investigasi dan ditangkap pada 2011 di Jerman. Setelah dikirim ke India, ia dijatuhi
hukuman 13 tahun penjara pada November 2022 meski ia membantah tuduhan AS atas
dakwaan perdagangan karya seni hasil curian.
Sementara Wiener dijatuhi hukuman pada tahun
2021 setelah ia berusaha menjual perunggu Dewa Siwa meski akhirnya menyumbangkannya
ke Museum Seni Denver (Colorado) 2007.
"Kami terus menyelidiki jaringan perdagangan
yang luas, yang menargetkan barang antik Asia Tenggara," kata Bragg.
Sementara itu, Wiener dijatuhi hukuman pada 2021
karena memperdagangkan karya seni curian yakni berusaha menjual perunggu Dewa
Siwa, meski akhirnya menyumbangkannya ke Museum Seni Denver (Colorado) di tahun
2007. (red)