Jakarta - Fenomena bus menggunakan klakson telolet masih beredar di masyarakat. Namun, kali ini Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengambil langkah tegas untuk menindak semua kendaraan, tidak hanya bus yang menggunakan klakson telolet atau tidak standar.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan rencana penindakan itu sudah sesuai dengan surat telegram yang dikeluarkan guna penertiban kendaraan. Mekanisme penindakan pun juga sama seperti penindakan knalpot brong dimana petugas akan melakukan pengecekan di lapangan.
"Dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST (Surat Telegram) ke seluruh jajaran untuk melakukan penindakan,” kata Slamet.
“Terhadap ketentuan, karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," imbuhnya.
Namun, meski penindakan tegas akan dilakukan pihaknya juga mengatakan bahwa akan ada sosialisasi dan teguran terlebih dahulu kepada pengendara.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada," ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa naas terjadi karena bus dengan klakson telolet yang menewaskan bocah berusia 5 tahun di Banten.
Korban dengan inisial R itu diketahui terlindas bus saat berburu klakson telolet. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/3) siang itu berlokasi di jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten.
Akibatnya, korban meninggal setelah dibawa ke rumah sakit Krakatau Medika Cilegon karena mengalami luka serius.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan korban mengejar bus setelah mendengar klakson telolet.
“Jadi anak kecil itu mengetuk-ngetuk pintu ke depan sebelah kiri. Jadi pas mobil belum (belok) dikira si sopir tidak ikut, nah taunya ikut. Nah kan kehantem sama body depan dulu, baru ke hantam ban kiri belakang,” terangnya. (red)