Notification

×

Iklan

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia

8 Mar 2024 | Maret 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-08T14:17:11Z


Jakarta - Buntut dari kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kuala Lumpur, Bareskrim Polri telah menetapkan  tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan itu terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Penemuan kasus itu menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 10 Maret 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

PSU yang dilakukan adalah dengan kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri.

"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik.
Sebelumnya, rencana PSU metode KSK dilakukan pada Sabtu (9/3) dan TPS pada (10/3). Namun, akhirnya digelar di hari yang sama dengan alasan karena mempertimbangkan mempertimbangkan hari libur dan partisipasi pemilih.

Idham mengatakan total DPT yang bakal melaksanakan PSU sebanyak 62.217 pemilih dengan 22 TPS Luar Negeri, 120 KSK pada PSU di Kuala Lumpur.

"Terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling)," ujarnya.

Lokasi 22 TPS Luar Negeri itu berada di World Trade Center Kuala Lumpur, 41 Jalan Tun Ismail, 50480 Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara untuk metode KSK tersebar di beberapa negeri, yakni Selangor, Perak, Terengganu, WP Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Kelantan.(red)

×
Berita Terbaru Update