Jakarta – Topik mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi
yang selalu dibicarakan di kalangan pekerja ketika masuk bulan Ramadan. Ida
Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker menyebut akan menerbitkan Surat
Edaran atau SE mengenai pembayaran THR kepada pekerja. Pihaknya juga menegaskan
perusahaan tidak boleh membayar THR tersebut dengan cara dicicil.
“Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan
diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban
pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi
kebutuhan lebaran,"ungkap Ida.
Pihaknya menambahkan bahwa pembayaran THR paling lambat
adalah satu pekan atau tujuh hari sebelum lebaran. SE mengenai THR adalah hal
yang lazim diterbitkan oleh pemerintah setiap tahunnya di awal Ramadan demi
menjawab kekhawatiran pekerja mengenai haknya tersebut. Pembayaran THR paling lambat
dilakukan pada satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri.
"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa
(pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu,"
tambahnya.
Sebagai informasi, tahun lalu pihak pemerintah mendapatkan pengaduan lebih dari
1500 kasus mengenai THR. Dengan rincian, 514 data tidak lengkap dan tidak bisa
diproses. Sementara 1.026 berhasil diselesaikan dan 1.782 yang melakukan
konsultasi. (red)