Notification

×

Iklan

Kasus Korupsi Bandung Smart City, KPK Tetapkan Tersangka Baru

13 Mar 2024 | Maret 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T15:41:36Z

 

Yana Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bandung Smart City

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City telah masuk dalam tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka Yana Maulana, mantan Walikota Bandung sebagai tersangka.

Majelis Hakim Tipikor Bandung juga telah memvonisnya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, kasus ini disebut memiliki tersangka dari jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD Kota Bandung meski tidak dibeberkan siapa sosok baru lainnya.

"Bahwa itu betul ada pengembangan perkara disana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," imbu Ali.

Sementara itu beredar informasi bahwa tersangka baru dari kasus ini ialah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Melihat bagaimana rekam jejaknya, Ema pernah menjadi tersangka dengan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sementara Yana Maulana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). (red)

×
Berita Terbaru Update