Yana Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bandung Smart City
Jakarta – Kasus dugaan korupsi
pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City telah masuk dalam tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka Yana Maulana, mantan
Walikota Bandung sebagai tersangka.
Majelis Hakim Tipikor Bandung juga
telah memvonisnya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya,
kasus ini disebut memiliki tersangka dari jajaran pemerintahan hingga anggota
legislatif DPRD Kota Bandung meski tidak dibeberkan siapa sosok baru lainnya.
"Bahwa itu betul ada pengembangan perkara disana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.
"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," imbu Ali.
Sementara
itu beredar informasi bahwa tersangka baru dari kasus ini ialah Sekda Kota
Bandung Ema Sumarna. Melihat bagaimana rekam jejaknya, Ema pernah menjadi
tersangka dengan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad
Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Sementara Yana Maulana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). (red)