Pasuruan - Sebuah video viral berdurasi 12 detik yang memperlihatkan adanya juru parkir liar di Alun-alun Kota Pasuruan. Video tersebut direkam oleh pengunjung alun-alun karena jukir mematok tarif parkir ngawur. Diketahui ia menarik setiap pengendara mobil dengan tarif Rp 15 ribu. Aksi yang dilakukannya viral dan berujung pada penindakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.
Alun-alun Kota Pasuruan seringkali menjadi pusat keramaian terutama saat bulan Ramadan di malam hari. Kondisi parkir yang padat menjadi salah satu kendala termasuk soal tarif parkir yang banyak dikeluhkan.
Sebagai informasi, tarif parkir resmi untuk mobil pribadi hanya Rp.3000 sementara untuk motor adalah Rp. 2000 dan pengendara wajib mendapat karcis parkir.
Viralnya juru parkir liar yang tidak berseragam itu membuat Dishub mengambil tindakan memanggil yang bersangkutan.
Andriyanto, Kadishub Kota Pasuruan mengatakan, dalam video yang beredar, parkir yang disebutkan adalah di sisi Utara Jalan WR Supratman yang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda empat.
"Itu jukir liar. Dan titik yang dipakai itu bukan titik parkir yang ditentukan. Lokasi itu lokasinya becak wisata, karena pas kosong dipakai sama pengunjung untuk parkir. Nah kemudian muncul oknum yang memanfaatkan narik parkir," jelas Andriyanto.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sudah ada koordinasi dengan pihak kelurahan agar ada pembinaan. Jukir liar tersebut diketahui adalah warga Kelurahan Trajeng, Panggungrejo.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan. Kita koordinasi dengan pihak kelurahan agar bisa memberikan pembinaan," tegasnya.
Usai pemanggilan oleh pihak Dishub, jukir liar mengakui perbuatannya untuk keuntungan pribadi dan tidak akan mengulangi lagi. (red)