Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali tuai sorotan setelah beredar kabar bahwa Jaksa KPK berinisial TI diduga melakukan tindak pemerasan. Pengaduan tersebut diterima oleh Dewan Pengawas KPK dan meneruskannya kepada KPK agar ditindaklanjuti.
Salah seorang sumber menyatakan aduan tersebut memang berasal dari Dewas dan sudah diserahkan kepada penyelidikan agar segera ditindaklanjuti.
Informasi yang ada disebutkan bahwa jaksa TI memeras saksi yang terkait dengan salah satu perkara yang diusut oleh KPK. Uang hasil pemerasan itu diduga untuk kepentingan pribadi jaksa.
Dewas KPK memang dalam beberapa waktu terakhir tengah mengusut perkara yang ada di internal KPK sendiri soal pungutan liar di rumah tahanan KPK. Baik pengusutan secara etik atau pidana sedang berjalan.
Merespon kabar yang beredar, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengaku belum menerima laporan mengenai pemerasan oleh jaksa itu. Bahkan disebutkan pula bahwa jaksa TI telah kembali ke kejaksaan, institusi awalnya.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu," kata Ghufron.
"Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami akan cek ke SDM," ungkap Ghufron.