Usai menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR disebut akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Ketua Baleg DPR, Supratman.
Menurutnya saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI). Pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ. Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU yang ditargetkan rampung dalam kurun 10 hari.
Meski status DKI telah hilang, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata Supratman.
Setelah Jakarta kehilangan statusnya itu, DPR pun mengubah struktur kewilayahannya. Termasuk di dalamnya seperti administrasi perkotaan, penetapan ibu kota provinsinya yang semula tak termuat dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Menurut pasal 2 draf RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal tersebut sebagai implikasi statusnya sebagai provinsi yang bukan daerah khusus ibu kota negara. (red)