Jakarta - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu menjadikannya langsung berada di tahanan.
"Tim penyidik memandang alat bukti yang ada telah cukup alat dan menjadikan yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kuntadi mengatakan selama 20 hari ke depan, HM akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski kasus yang menjerat HM terbilang ringkas, namun HM diketahui menghubungi Direktur Utama dari PT Timah Tbk yang merupakan tersangka MRPP atau tersangka RS. Panggilan tersebut dilakukan untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar yang ada di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.
HM kemudian meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dan diambilnya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter melalui QSE dengan fasilitasnya sendiri.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Kuntadi. (red)