Notification

×

Iklan

DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

29 Mar 2024 | Maret 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T22:07:29Z

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan IV dengan tahun sidang 2023-2024 yang berlangsung pada Kamis (28/3/24) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dalam sidang tersebut melalui keterangan persnya, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menanyakan persetujuan tiap fraksi sebelum mengesahkan RUU tersebut.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujar Puan.

Seluruh anggota yang hadir diketahui setuju dan resmi mengesahkan menjadi UU.

Salah satu poin penting yang terdapat pada RUU ini ialah aturan tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi delapan tahun. Pemilihan bisa dilaksanakan paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Hal tersebut dikatakan oleh Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," ungkap Achmad Baidowi.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas menyebut beberapa poin yang termasuk dalam perubahan RUU adalah antaranya penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, 50A, dan Pasal 62. Selain itu ditambah pengaturan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, adanya penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon kades dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 soal masa jabatan kades kali ini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan,” ucap Supratman.

Tak hanya itu juga pada ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan, serta ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan UU. (red)
×
Berita Terbaru Update