Notification

×

Iklan

Bos Bengkel Penyerobot TKD Tolak Pengosongan Lahan, Pemdes Warungdowo Bakal Lindungi Aset Desa Sesuai Putusan Kasasi

10 Mar 2024 | Maret 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T01:31:18Z
Ilustrasi putusan pengadilan, Foto: ist


Pasuruan - Kasus penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, memasuki babak baru. Pihak M. Romli melalui kuasa hukumnya menggelar jumpa pers, pada Sabtu (9/3).


Saat itu, Pihak Romli menjelaskan bahwa upaya permintaan meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bangil adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. 


Masih menurut pihak Romli bahwa penguasaan tanah dan bangunan obyek sengketa tidak dapat dieksekusi oleh Juru Sita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil. Dikarenakan gugatan dari kedua belah pihak ditolak dan tidak dikabulkan seluruhnya. 


"Sampai saat ini belum ada putusan resmi dari PN Bangil yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut," terang kuasa Hukum M. Romli, Masbuhin.


Selain itu, ditegaskannya pula, pihak Romli akan melayangkan gugatan kepada PN Bangil dengan kasus yang berbeda dari sebelumnya. Gugatan tersebut akan dilayangkan kepada tiga pihak, yaitu Pemerintah Desa Warungdowo, Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan juga PT. KAI DAOP IX Jember. 


Sementara itu, menanggapi pernyataan tersebut, Muhammad Muzammil, kepala desa Warungdowo menyampaikan, bahwa pihaknya tetap akan berjuang untuk mempertahankan aset desa.

"Kami dari Pihak Pemerintah Desa Warungdowo akan tetap menatap ke depan, kita akan memperjuangkan hak desa sesuai putusan Kasasi," terang kades.


Muzammil juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh kepada keputusan dari Mahkamah Agung, dan akan membicarakan semuanya dengan kuasa hukumnya mengenai hal lebih lanjut. 


"Kita tetap berpedoman kepada Putusan Kasasi yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, dan kita akan membicarakan langkah kedepannya bersama dengan kuasa hukum kita," pungkasnya. (red)

×
Berita Terbaru Update